pada Saat pelaksanaan mediasi sengketa Laut Desa Air Pinang.

Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga, SS di Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Irwansyah SE , Melaksanakan Mediasi Sengketa Laut, Dasar Qanun No 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara Yang Dapat Si selesaikan Secara Adat di Aula Atee Fulawan Mapolres Simeulue, Kamis ( 21/09/17 ) Sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam Mediasi qanun no 9 tahun 2008 tentang 18 perkara yg dapat di selesaikan secara adat terhadap LP nomor : 25/VI/2017,tanggal 6 juni 2017 tentang sengketa laut, Turut di hadiri oleh,ketua MMA,panglima laot kab,simeulue,kasi pengawasan dan penangkapan dinas DKP simeulue, kades Air pinang,dan panglima laot lok air pinang, pihak pelapor,adapun kesimpulan yg di peroleh dari mediasi tsb :
1. kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa adat laut secara kekeluargaan,
2.MAA dan panglima laut kabupaten simeulue memfasilitasi untuk membuat kerangka perdamaian
3.bilamana kedua belah pihak telah sepakat maka pelapor akan segera mencabut laporan yg telah di laporkan ke polres.
Kegiatan Tersebut Berlansung Dengan Mana Dan lancar.
Mohon ijin melaporkan pada hari ini kamis tanggal 21 september 2017,sekira pukul 11.00 wib,bertempat di aula ate fulawan polres simeulue telah di laksanakan mediasi dasar qanun no 9 tahun 2008 ttg 18 perkara yg dapat di selesaikan secara adat terhadap LP nomor : 25/VI/2017,tgl 6 juni 2017 ttg sengketa laut yg di pimpinan oleh waka polres simeulue yang di hadiri oleh,ketua MMA,panglima laot kab,simeulue,kasi pengawasan dan penangkapan dinas DKP simeulue, kades Air pinang,dan panglima laot lok air pinang, pihak pelapor.
Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K, M.Si yang diwakili Waka Polres Simeulue Kompol Rusman Sinaga S.S dari hasil pelaksanaan mediasi Mengatkan kepada www.tribratanewssimeulue.com
– Giat Mediasi berjalan secara
kekeluargaan dan kedua Pihak
memiliki kemauan untuk Damai
– Mediasi tdk memutuskan hasil
Mediasi hari ini juga namun
memberi ruang waktu utk tdk
terlalu lama menyelesaikan
Sengketa lewat Adat Gampong
– MAA dan Panglima Laot Kab
Simeulue akan menfasilitasi
untuk membuat kerangka
Perdamaian antar kedua Pihak
– Bilamana kedua belah pihak
tlh sepakat maka Pelapor akan
segera mencabut Laporannya
di Polres. pelaksaan Mediasi sengketa berjalan dengan aman dan baik.