Polres Simeulue terus mengoptimalkan berbagai strategi guna menangkal peredaraan dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya memasang spanduk himbauan anti narkoba pada titik-titik strategis sebagai upaya dalam memberantas Narkoba.
Hal tersebut dapat dilihat Pada Baliho Spanduk yang dipasang – pasang di papan reklame Selasa pagi (23/01/2018) Bertempat Jalan Teungku Di Ujung Seputaran Kota Sinabang yang Bertuliskan “Forkopimda Kabupaten Simeulue Menghimbau, Memiliki,Menggunakan Dan Mengedarkan Narkoba, Diancam Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun ”( Jauhkan Keluarga Anda Dari Bahaya Narkoba “. Begitu Salah satu Bunyi Spanduk yang terpasang di salah satu sudut kota sinabang.”
Kita pasang Baliho Spanduk himbauan di lokasi strategis serta titik yang terlihat jelas oleh masyarakat sebagai upaya memberantas Narkoba, dengan pemasangan imbauan ini diharapkan masyarakat memahami akan bahaya Narkoba.”ujar Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si kepada www.tribratnewssimeulue.com.
Kapolres simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si menambahkan, bahwa pihaknya siap bersinergi dan bekerjasama dengan warga dalam menumpas barang haram yang dapat merusak penerus bangsa ini khususnya di wilayah hukum Polres Simeulue, Dan juga Unsur Forkopimda Kabupaten Simeulue Sangat mendukung penuh dalam memberantas narkoba, Setelah kita adakan Rapat Serta Apel Pemuda Pelopor Anti Narkoba Sekaligus Penandatangan Pakta integritas bersama Muspida Kabupaten Simeulue pada tahun 2017 yang lalu” Tuturnya.”