6Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simeulue terkait kasus penambangan pasir tanpa izin usaha penambangan, pada Senin, 21 Oktober 2024.Tersangka yang merupakan warga Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, diduga melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa memiliki izin usaha penambangan yang sah.Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H mengatakan, atas tindakannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga 100 miliar rupiah, ujar IPDA Zainur.

Kepolisian Polres Simeulue menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya alam setempat.