WWWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Penyidik Resnarkoba Polres Simeulue melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis GANJA ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023.
Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku / tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Unit Resnarkoba Polres Simeulue yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 111 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika , ancaman 5 tahun Mak 20 tahun.
“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Simeulue bisa mendapatkan hukuman yang sesuai agar bisa membuat efek jera,” harap Kasat Narkoba Polres Simeulue.
(Humas Polres Simeulue)