Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Senin, 21 Oktober 2024.

Penyerahan ini dilakukan terkait kasus pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka berinisial I (28 tahun), yang merupakan warga Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 90 kali, denda paling banyak 900 gram emas murni, atau kurungan penjara maksimal 90 bulan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Simeulue.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Aceh.