WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM –
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
UNGKAP KASUS. “War on drugs“. Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil Ungkap Kasus meringkus Kepemilikan, pengguna, Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
“Warga pada saat itu sangat gelisah dan resah dengan aktifitas tersangka tersebut, warga sangat takut Desanya itu dikotori dengan Barang Haram itu, dan masyarakat sangat takut keluarganya itu terkena Narkoba, dan langsung melaporkan ke personil yang dikenal dengan TEAM KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue,” kata Jh.Sialaga.
“Atas laporan dan Imformasi dari warga, Team kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan/ Pengintaian terkait kebenaran informasi, namun tidak sia-sia, pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka inisial MR yang sedang berjalan kaki di lokasi tambatan perahu di Desa tersebut, dan langsung Team Kucing Hitam melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, sambungnya.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan Rokok Dunhill yang berisikan sabu di dalamnya dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemidian langsung diamankan ke Mapolres Simeulue,” tutur Jh. Silagan.
“Menurut Pengakuan MR, barang Bukti tersebut didapat dari inisial JND alias Black (DPO) asal dari Banda Aceh, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Team Kucing Hitam dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 1,10 (Satu Koma Sepuluh) Gram, juga turut diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Warna Biru yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli barang haram itu.
Kini Pelaku dijerat /diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.