WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Satresnarkoba Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Simeulue yang berinisial KI (37 thn) warga Kampung Aie Kec. Simeulue Tengah, BH (36 thn) warga desa Lhok Dalam Lubuk Baik kec. Alafan dan RD (35 thn) warga desa Padang Unoi Kec. Salang Kab. Simeulue.Penangkapan itu dilakukan di desa Kampung Aie Kec. Simeulue Tengah atas informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ganja yang bertempat di dalam rumah saudara KI di Desa Kampung Air Kec. Simteng Kab.Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H Kasat Narkoba Polres Simeulue IPTU J Hunter Sialagan mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Aie adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.

Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam penangkapan tersebut, Petugas menggedor pintu rumah Sdr KI, setelah pintu rumah terbuka petugas langsung melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh kepala Dusun setempat, Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja didalam Plastik Kecil seberat 1(satu) Kilo gram.

Berdasarkan pengakuan Sdr KI bahwa barang tersebut dibeli dari Sdr BH yang merupakan penduduk Desa Lubuk Baik kec. Alafan, Kemudian petugas pun Langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap sdr BH.

Saudara BH mengakui telah menjual Narkotika jenis ganja kepada Sdr KI,dan ia pun menerangkan bahwa Ianya juga ada menjual Narkotika jenis ganja Kepada Sdr RD yang bertempat di Desa Padang Unoi, Kec. Salang, Kab. Simeulue.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung bergerak dan mendatangi rumah Sdr RD kemudian Petugas pun melakukan penggeledahan Rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dan 1 (Satu) buah plastik kecil berisikan narkotika jenis Ganja.

Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta Membawa ke 3(tiga) Orang tersangka ke Polres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut mereka akan dipersangkakan, pasal 111 ayat (2) dan (1) jo pasal 114 (1) dan (2) Jo pasal 127 UU No 35 Thn 2009 TTg narkotika.

Ancaman hukuman 5-20 tahun.

(Humas Polres Simeulue)