Tim Ombudsman Aceh melaksanakan pengecekan terhadap pelayanan publik yang ada di Polres Simeulue pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengecekan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengecekan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan”.