Tim Ombudsman Aceh melaksanakan pengecekan terhadap pelayanan publik yang ada di Polres Simeulue pada Rabu, 17 Juli 2024.Pengecekan ini dipimpin oleh Bapak Muammar dan didampingi oleh tiga anggota Ombudsman Aceh.Kunjungan tersebut meliputi pengecekan pada beberapa layanan utama di Polres Simeulue, yaitu pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pengecekan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan”.“Kami berharap melalui pengecekan ini, pelayanan publik di Polres Simeulue dapat terus ditingkatkan demi kepuasan masyarakat,” kata Bapak Muammar, Pimpinan Tim Ombudsman Aceh.