Tim Bikkum Polda Aceh Berikan Penyuluhan Tentang Bagaimana Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Perkap No 2 Tahun 2017, Yang Di sampaikan Oleh Kaur Luhkum Kompol Ardian Pasaribu, SH. Kamis ( 19/10/2017 ) Di Aula Iom Polres Simeulue.
Acara Penyuluhunan Atau Presentasi yang dibuka langsung oleh Kapolres simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K, M.Si dan didampingi Oleh Pemateri Penyuluhan Atau Presentase yang merupakan Kaur Luhkum Bidkum Polda Aceh.
Dalam Penyuluhan Tersebut Kapolres Simeulue Mengucapkan Selamat Datang Di Polres Simeulue Kepada Kompol Ardian Pasaribu Beserta Tim Luhkum Bidkum Polda Aceh, dan juga Menyampaikan Kepada Seluruh Personel Polres Yang Mengikuti Penyuluhan Mulai Dari Pejabat Utama Polres Simeulue, Kapolsek Jajaran Polres simeulue Dan Seluruh Personel Polres Simeulue Yang Mengikuti Penyuluhan, Untuk Serius Dalam Mendengarkan Penyuluhan Dan Presentasi Tentang Bagaimana Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Perkap No 2 Tahun 2017.
Dalam sosialisasi tersebut Kompol Ardian Pasaribu. SH menyampaikan kepada seluruh personel polres simeulue terutama kepada Personel Yang Mengemban Fungsi Reserse Kriminal, Res Narkoba Dan Lantas, tentang bagai mana menyikapi suatu kasus dan apabila Pada Saat Berada Di Lapangan ada kasus yang sifatnya mendadak jangan lupa pergunakanlah tahap – tahap SOP yang telah di atur sesuai dengan Tupoksi Masing – masing, Serta Untuk Perwira Lapangan Agar Selalu Memberikan Arahan Atau APP kepada Personil Yang Akan Bertugas Di Lapangan.
Acara Penyuluhan Yang di lanjutkan Dengan Sesi Tanya Jawab, Dan terlihat Seluruh Personil Polres Simeulue Yang Sangat Antusias Dalam Mendengarkan penyuluhan Serta Saat Sesi Tanya jawab.
Kapolres Simeulue Mengucapkan Terimakasi Banyak Kepada Kompol Ardian Pasaribu, SH Berserta Tim Luhkum Bidkum Polda Aceh Yang Telah penyuluhan kepada seluruh Personel Polres simeulue.