Sinabang – HH alias Ucok, pelaku yang diduga sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Simeulue, Rabu 21 Oktober 2015, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Simeulue, mengaku dalam menjalankan bisnis barang haram itu tidak melibatkan orang lain.
“Pelaku masih diinterogasi. Sementara waktu bermain sendiri,” kata Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, saat menggelar barang bukti narkoba di Mapolres Simeulue, Kamis 22 Oktober 2015.
Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Simeulue itu, dalam menjalankan aksinya membagikan barang haram itu dalam bentuk paket kecil, sedang dan paket besar.
Harga yang ditawarkan kepada pelanggannya pun cukup berfariasi antara Rp 200 ribu hingga paket besar dengan harga Rp 1 juta. “Narkoba ini tidak mengenal kalangan,” tandas Kapolres Edi.
Selain memperlihatkan BB narkoba jenis sabu-sabu, ganja, alat hisap dan timbangan digital. Dalam operasi kemarin, polisi turut mengamankan sebanyak enam botol minuman keras di lokasi penangkapan.
(http://aceh.tribunnews.com)