WWW.TRIBRATANEWSAIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., kali ini Unit Tipter berhasil mengungkap Kasus ITE dan menyerahkan tahap II Berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah dinyatakan Lengkap (P-21). comprare ivermectina Penyerahan tersebut dilaksanakan pada tanggal (16/11/2020) pukul 14.00 Wib yakni Tersangka berinisial FSH(37), yang merupakan Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh, berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta dipulau itu.
tersangka FSH lantaran telah melakukan dugaan Tindak Pidana ITE dengan memuatan, memposting atau menggunggah gambar, dan tulisan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Korban (Pelapor) Irwansayah tanpa ijin dengan menggunakan Akun Facebook milik nya FHD(tersangka) sendiri pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S. does ivermectin really expire E., kepada Tribratanewssimeulue.Com bersama Sahabat Wartawan mengatakan”, benar..?proses penyerahan kasus ITE tahap ke II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue telah dilaksanakan oleh Kanit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Aipda Wardika, S.H., bersama Bripda Fahcri dan Bripda Aldi setelah dinyatakan Lengkap P-21 hari senin (16/11/2020) pukul 14.Wib.
“Pelaku FHD bersama Barang Bukti (BB)-nya telah kami serahkan dalam kasus tindak Pidana transaksi elektronik kepada kejaksaan Negeri Simeulue ” jelas Kasat.
Dijelaskannya juga, unit Tipidter dari Sat Reskrim Polres Simeulue telah merampungkan penyempurnaan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana ITE tentang muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Korban (Pelapor) Sdr.Irwansyah sejak 16 Oktober 2019 lalu setelah berkasnya lengkap (P-21). medicament ivermectina
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Yang sangat merugikan Korban.
“Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kurungan Penjara 4 Tahun,” ungkap Kasat
(HUMAS POLRES SIMEULUE)