WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Siapa sih yang tidak Mengenal dengan Nama Team ” Kucing Hitam”..! dari mulai Anak-anak, remaja, dewasa bahkan kakek & nenek Pasti mengenal dengan Sebutan Nama Tim Kucing Hitam. Diberbagai Daerah, Pelosok, Desa, Kota, Kabupaten, Provinsi bahkan dipenjuru Dunia pasti Mengenal dengan Nama Team Kucing Hitam.
Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S. أمريكان اكسبرس I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh. Sialagan mengatakan,” Benar..? Kami Berhasil menangkap Bandar Narkotika Sabu, selain itu Tim Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) paket sabu-sabu besar dengan berat keseluruhannya 13,72 (tiga belas koma tujuh puluh dua) Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial ABZ tersebut.
“Kita tangkap tersangka ABZ tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap ABZ berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan
Diuraikannya, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Sabu, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu, bahkan memasok barang haram tersebut Ke Pulau Simeulue,
Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung Bergerak Cepat mengatur Strategi Taktik, teknik untuk melakukan pengintaian dan penyamaran dilokasi yang diimformasikan tersebut.
Sekira pukul 02.30 Wib, Target Sasaran kami, pada saat itu sedang duduk di depan teras Lokasi rumah,
Dan Team Kucing Hitam langsung menerkam melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak sia-sia kami berhasil menemukan diduga narkotika jenis sabu pada ABZ,
“ Menurut Pengakuan ABZ, barang Bukti Sabu tersebut di dapat dari inisial MAK (DPO) asal Nagan Raya, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan
Dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. تابع اون لاين
(HUMAS POLRES SUMEULUE)