WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE POLDA ACEH-
Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap 2,1 kilogram narkotika jenis ganja dari STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahro, Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Beberapa Hari kemaren berhasil Kipas Pengedar Ganja Dan Sabu.
“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke TKP. Saat pelaku Menurunkan Barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan Penggeledahan terhadap barang/Karung yang dibawa Target sasaran atau Pelaku yang turut disaksikan oleh Warga setempat,
Tim menemukan melihat Goni tersebut tersebut berisikan Kerang Sungai yang dibawahya terdapat Dua Paket Besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan Lakban warna Coklat,” Jelas Kasat.
“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna Hitam merk Nokia,” pungkasnya.
Di hadapan petugas, pelaku STO mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara dikirim melalui pengangkutan Kapal perintis. dan Ganja tersebut rencana akan dijual diedarkan dipulau Simeulue dengan harga per Paket Rp 50.000 Rupiah.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya
(Humas Polres Simeulue)