WWW.TRIBRATANEWSAIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Tidak ada kata maaf dengan Narkoba. Apapun jenis Narkobanya dan bentuknya akan di Kipas oleh Team “KUCING HITAM”.
Kali ini Target saran Team Kucing Hitam Adalah pelaku kejahatan Pengedar Narkoba GANJA atau MARIYUANA yang sering digunakan BOB MARLEY asal dari negara JAMAIKA itu..?. Kamis (12/11/2020).
Demi untuk menyelamatkan Generasi Muda dan generasi Emas Aceh, Khususnya diwilayah kepulauan Simeulue. Kali ini Team “KUCING HITAM” dari Sat Narkoba Polres Simeulue dibawah kendali Kasat IPDA Jh.Sialagan berhasil menerkam Mangsanya sibapak pelaku kejahatan Pengedar Narkoba Ganja, Yakni, inisial MHD (53), yang merupakan Warga Dusun Damai Makmur Desa Sinabang kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue pada hari Selasa (10/11/2020) Pukul 22.30 Wib.
“Selain itu Tim Kita juga mengamankan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus sedang yang isinya Narkotika Jenis Ganja dengan total berat keseluruhannya 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam ) Gram yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial MHD tersebut.
“Kita tangkap tersangka MHD tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan penyelidikan dan Pengintaian kita berhasil menangkap MHD berikut dengan barang buktinya” ungkap Jh. Sialagan
Lebih jelasnya lagi, Kasat menjelaskannya,” didapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bandar Narkoba Ganja, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja, bahkan memasok dan mengedar barang haram tersebut dipulau Simeulue,
Mendapati informasi itu Tim Kucing Hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dengan hitungan detik langsung Bergerak Cepat mengatur Strategi Taktik, teknik yang terbaru untuk melakukan pengintaian dengan cara tiarap sambil merayap digegelapan dilokasi yang diimformasikan tersebut.
Sekira pukul 22.23 Wib, Target Sasaran kami, pada saat itu sedang berjalan kaki di belakang kantor telkom di Dusun Desa tersebut.
Dan Team Kucing Hitam langsung menerkam melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tidak meleset sedikitpun, kami berhasil menemukan barang haram tersebut pada MHD,
“ Menurut Pengakuan MHD, barang Bukti Ganja tersebut di dapat dari inisial DD (DPO) asal Sumatra Utara Medan, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan
Kini tersangka MHD diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 35,46 ( tiga puluh lima koma empat puluh enam )Gram, dan 25 (dua puluh lima) lembar kertas rokok merk 235. Juga turut diamankan1 (satu) unit handphone merk Azus warna putih.
Akibat perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Jh. بديل روليت Sialagan.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)