WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Setelah menangkap seorang pria
berinisial FT alias AD(21) Ex Pelajar, warga Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 yang lalu.
“Karena telah melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Aceh yang dilakukan Oleh FT bersama rekannya RTS (DPO) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 yang lalu.
“Kemudian Team bergerak melakukan perkembangan kasus Daftar Pencarian Orang ,dengan Surat DPO / 09 / VI / Res. 1.11/ 2020/ Reskrim. Dan berbagai upaya terus dilakukan Oleh tem Elang yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., tidak sia-sia dan berhasil dilakukan Penangkapan terhadap si Penadah RTS(32), Warga Desa Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatra Utara.
“Penangkapan tersebut tepatnya di Showroom Toyota Delta Mas Medan ditempat RTS bekerja di Jl. Balai Kota, Kesawan, Kec. Medan Baru., Kota Medan, Sumatera Utara.
“Selanjutnya Pelaku kami amankan untuk kami bawa menyebrang melalui Kapal Feri menuju ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah di lakukan interogasi pelaku RST(DPO) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” Jelas Kasat
(HUMAS POLRES SIMEULUE)