WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH.
Sempat melarikan diri dari kejaran Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh selama 2 tahun pada saat mau dilakukan penangkapan, seorang Pemuda Tersangka berinisial WND(27) warga Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, Kepulauan Simeulue Aceh, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibabawah Umur Korban sebut saja namanya DONNA.
“lalu petugas piket Sat Reskrim menerima laporan dan lalu dari Unit PPA yang di pimpin oleh Bripka Wardika gerak mau melakukan penangkapan kerumah tersangka WND di Desa Trans Meranti Kecamatan Teupah Selatan, akan tetapi tersangka WND tidak berada dirumah melainkan melari diri ke daratan. Setelah itu Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue mengeluarkan DPO terhadap tersangka WND. Nomor : DPO/01/VIII/RES 1.24/2018/Reskrim tanggal 20 Agustus 2018.
Kemudian Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., langsung bergerak cepat ketempat kediaman pelaku yang berada di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue dan langsung mendapatkan pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya Team membawa pelaku ke Mapolres Simeulue untuk kita amankan,” Jelas Kasat.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)