WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Personil Sat Pol Airud Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili bersama dengan Dinas Kelautan / Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) Berhasil mengamankan Enam Nelayan yang diduga menangkap ikan dengan Menggunakan Kompresor pada saat sedang melakukan Patroli Rutin diseputaran wilayah hukum Perairan Kabupaten Simeulue. Selasa(15/12/2020).Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama awak Media, Kapolres Simeulue, AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Pol Airud IPDA Sudirman Laili mengatakan,” Benar..! para Pelaku Kami amankan Pada pukul 20.16 wib pada saat Tim Gabungan Sat pol Airud bersama dengan Dinas Kelautan / Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) dengan menggunakan Kapal Patroli C2 Sat Pol Airud polres simeulue bertolak dari dermaga Sat Pol Airud polres simeulue menuju perairan Utara Simeulue.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan

Menurut Kasat Airud, kejadian tersebut bermula saat Tim Patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Aktifitas perahu motor Nelayan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan/kompresor yang masih marak beroperasi di seputaran wilayah hukum perairan laut simeulue. Dan melakukan pengejaran

Kemudian Petugas melakukan Pengejaran dan berhasil dihentikan dan diamankan dititik lokasi koordinat 02⁰30’629″ N. 96⁰23’985″ E. Pukul 20.36 wib. Kawasan konservasi perairan pulau pinang, pulau siumat, pulau dimana (KKP PISISI).

Dilokasi tersebut Petugas juga melakukan interogasi, dan para nelayan yang menggunakan kapal motor tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.

“Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wib, pihak kepolisian Sat Pol Airud membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke polres Simeulue bersama dengan Enam Nelayan” jelasnya

Para pelaku yang diamankan tersebut Empat orang berasal dari Desa Anaao kecamatan TEUPAH Selatan, satu orang dari Desa Lantik dan satu lagi dari DesaBlangsebel Kabupaten Simeulue, Aceh masing-masing berinisial AR(25), TH(19), DD(25), YM(30), BD(32), dan ADS(20).

Barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 unit Perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit Mesin kompresor beserta selang 100 meter, 2 Fine/ kaki bebek, 3 Masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan, 2 dakor

“Saat ini ke Enam para tersangka sedang dalam proses penyidikan langsung oleh Pihak PPNS DKP dan di Back Up oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue,” tutup Kasat.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)