WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH.
Sepasang Kekasih sejoli ROMEO End JULIET di Pulau Simeulue Aceh Di Cakar oleh TEAM KUCING HITAM untuk diamankan, lantaran Punya Narkoba Ganjaaa..! Waoww..
Romeo(25), yang berprofesi sebagai pekerja Buruh Harian Lepas, Warga Dusun Keude Padang, Desa Keude Meuke, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Sedangkan Sdri Juliet(18), yang berprofesi sebagai pekerja Swasta, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Penangkapan tersebut berawal berdasarkan informasi masyarakat, adanya seseorang pemuda sedang duduk disamping kios sdri Juliet, yang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedar narkotika jenis Ganja,” kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Jh. ivermectina adultos dosis Sialagan kepada Paur Humas Polres Simeulue dan sejumlah awak media. Minggu (12/07/2020).
Dari informasi tersebut, Team KUCING HITAM dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin Oleh Kasat Res Narkoba IPTU Jh.Sialangan,
Tiba di TKP sekira pukul 01.30 Wib, Team KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue menemukan pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat langsung melakukan penggeledahan badan tersangka, dan Kios.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa, hasilnya Team Sat Narkoba menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam Kios Sdri Juliet dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja,
barang bukti tersebut ditemukan di dalam kios dimana barang bukti tersebut disimpan oleh sdri JULIET (kekasih tersangka) ROMEO,
Dengan berat keseluruhan barang Bukti yang diamankan sekitar 53,08 ( lima puluh tiga koma nol delapan ) Gram.
Selain mengamankan ganja kering dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna Hitam merk Nokia,” pungkasnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut dibawa Sdr. ROMEO dari Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) Ons dan dipaketkan kembali sebanyak 15 (lima belas) paket untuk dijual kembali kemudian barang tersebut dititipkan kepada sdri JULIET untuk dijual/diedarkan dengan Harga per paket kecil sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) Rupiah.
Ada pun Sdri JULIET sudah menjual sebanyak 12 ( dua belas ) paket.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. comprar ivexterm
“ Dan Tidak ada kami kasi peluang bagi Narkoba,” begitu juga Kata Kasat Narkoba
(Humas Polres Simeulue)