WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Sungguh Biadap. Seorang Ayah angkat tega Mencabuli / menyetubuhi Anak Angkatnya yang berumur 10 tahun berkali-kali.
Parahnya lagi, SiBANDOD melakukan aksi bejatnya tersebut telah dilakukan Lebih dari 10 Kali di Kamar Kediaman miliknya itu, terakhir dilakukan, Minggu (15/11/202) malam lalu.
Mengetahui Laporan Korban, berdasarkan LP Nomor : LP.B/52/XI/2020/Aceh/Res Simeulue, pada tanggal 17 November 2020, Sat Reskrim Polres Simeulue Sangat Geram dengan aksi bejat SiBandod itu.
Dengan hitungan detik Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit PPA berhasil Meringkus Pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Biadapnya itu.
Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama awak Media, Kapolres Simeulue AKBP. Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA M.Rizal, S.H., S.E., yang disampaikan Kanit PPA AIPDA Wardika Saputra, S.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka si Bandod tersebut.
“Benar Kita telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak, asusila pencabulan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya sendiri, yang dari pengakuan korban dan tersangka sudah lebih dari Sepuluh kali melakukan tindak pencabulan /persetubuhan tersebut,” ungkap Wardika.
Dijelaskan Wardika, pihaknya mendapat laporan dari guru korban, korban menceritakan kelakuan bejat pelaku itu kepada gurunya,
Wardika menambahkan, lebih Parahnya lagi, Si pelaku berhasil membohongi dan mengelabui Korban yang sangat lugu itu, SiBandod menyuruh Korban memegang dan mengelus kemaluannya dengan mengatakan ”PEGANGKANLAH BURUNG AYAH” lalu Korban memegang dan mengelus kemaluan Sipelaku Bandod.
Pada saat Korban pergi buang air kecil ke kamar mandi dan Korban sering merasakan perih di kemaluannya.
Si Bandod juga pernah mengatakan pada Korban ”GAK PAPA BEKONOK (BERSETUBUH) NI TANDA SAYANG” setelah itu Anak Korban pergi tidur bersama pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidiakan dan menangkap pelaku dikediamannya disebuah Dusun, Desa Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (17/11/2020).
Serta mengamankan barang bukti satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning list hijau dan hitam tanpa merk, satu lembar celana dalam warna Kream motif bunga warna merah dan warna hijau daun tanpa merk, satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru merk Sapphire, satu lembar celana bola warna abu-abu dengan logo Manchester United tanpa merk.
Sementara ini pihak kepolisian Resort Simeulue, masih mendalami kasus pencabulan atau Persetubuhan tersebut, namun atas perbuatan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Wardika. sabtu (21/11/2020).
(HUMAS POLRES SIMEULUE)