WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM – Pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik tersebut ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah. Pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, M.H,SH mengatakan”, Saat ini pemerintah dan juga kepolisian mencanangkan program bebas punggutan biaya (Pungli) untuk seluruh pelayanan publik.
“Guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Simeulue Barat mengajak masyarakat yang hadir untuk bekerjasama pada pihak kepolisian untuk memberantas pungli.
“segera laporkan praktik pemungutan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut guna menciptakan lingkungan pelayanan publik bebas pungli,” tambahnya.
(Humas Polres Simeulue).