Sat Lantas Polres Simeulue hari ini melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas secara kasat mata, Selasa 8 Oktober 2024.Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Penegakan hukum lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simeulue dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami melihat masih banyak pelanggaran yang terjadi, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu, dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Oleh karena itu, kami memberikan peneguran dan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kasat Lantas Polres Simeulue Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya, serta mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan penindakan ini, masyarakat Simeulue dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah Iptu Irvan.Sat Lantas Polres Simeulue akan terus melaksanakan kegiatan serupa di wilayah lain guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.