Senin, 1 April 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melakukan tindakan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas.
Kegiatan peneguran dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan, “Kami terus melakukan razia dan peneguran terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan disiplin dan kesadaran berlalu lintas yang tinggi di masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.”