Simeulue, 17 Desember 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melakukan peneguran terhadap sejumlah pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di Wilayah Tertib Lalu Lintas (WTLL) pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kegiatan peneguran yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Simeulue menargetkan para pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya.
Peneguran ini bersifat persuasif dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Simeulue, IPTU Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin berlalu lintas di wilayah tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat aturan di jalan. Ini demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Irvan.
Selain memberikan teguran, petugas juga membagikan imbauan tertulis dan mengingatkan pengendara untuk selalu membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Satlantas Polres Simeulue mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.