WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE -POLDA ACEH-
Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan. Tersangka inisial MA (45) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, kini sudah diamankan beserta Barang Bukti satu unit Alat berat Excavator type PC-200 Merk Komatsu.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue kemudian melakukan Penyelidikan Kasus ini dan berhasil mengungkap Kasus tersebut, dan menetapkan tersangka MA yang juga merupakan Rekan Korban sendiri.
Atas kejadian tersebut Tersangka MA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)