Simeulue, 25 Desember 2024 – Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak tindak pidana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR (25) yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika Sat Reskrim Polres Simeulue menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Lokasi pencurian terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue. Pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.

Pada 24 Desember 2024, Sat Reskrim kembali menerima laporan pencurian lainnya. Kali ini, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan sejumlah unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.

Bertindak cepat, petugas langsung melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku YSR di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, pada 25 Desember 2024.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simeulue terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Simeulue.