WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Kasus Pencurian kembali lagi terjadi di Daerah DACIL(daerah terpencil) Simeulue Ate Fulawan.
“Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan! Waspadalah.. Waspadalah!” itulah kalimat yang dikatakan Bang Napi, begitu juga yang dikatakan Oleh Bang M.Rizal Kasat Reskrim Polres Simeulue, Aceh
Kini..? Kedua terduga pelaku pencurian hp berinisial MED (19) dan WAN (21) kini harus merasakan penginapan geratis disel tahanan Polres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan aksi Jahatnya itu.
MED dan WAN yang berasal dari Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, yang keduanya berprofesi sebagai Mahasiswa ini, berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Simeulue, lantaran aksi nekatnya mencuri Hp di rumah korban Marhaban(20) dan rumah Vilki Wahyu(19) warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten simeulue dan juga berprofesi sama Sebagai Mahasiswa,
Lebih Lanjudnya..? Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA, Muhammad Rizal, S.H., S.E., dalam keterangannya, Kamis, (05/11/2020), mengungkapkan, dari Pengakuan tersangka,
“Pelaku inisial MED melancarkan aksinya, saat korban tertidur lelap dikamarnya dan meletakan Hp disamping badannya, pada saat itu (pelaku) mengambil Hp milik Marhaban(Korban) pada malam hari sekira pukul 02.00 wib dengan cara memanjat bagian belakang rumah Korban sekira pukul 02.00 Wib.
Kemudian, pada Jum’at malam tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 Wib Pelaku MED bersama Pelaku WAN kembali melancarkan aksinya pencurian Hp milik(Korban) Vilki Wahyu yg juga pada saat beristirahat di dalam kamarnya. dengan memanjat lubang angin rumah Korban. sehingga Hp Korban Sudah raib,” jelas Kasat
Lanjudnya, Mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti.
Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Simeulue tidak tinggal diam, dan pada akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada hari Selasa tgl 03 November 2020 untuk mempertanggung jawabkan Aksi kejahatannya itu.
“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan telah dilakukan Penahanan,” Jelas Kasat
(HUMAS POLRES SIMEULUE)