WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan WNA Australia ke Kejaksaan Negeri Sinabang yang proses hukumnya telah naik ke tahap II, Jumat (26/5/2023).
Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Simeulue dan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, WNA Australia yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351 ayat (1)” penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Humas Polres Simeulue)