Keempat tersangka adalah S (29), D (30), F (38) dan A (34) yang merupakan warga Simeulue. Dari tangan mereka polisi menyita barang-bukti baik ganja, ekstasi dan sabu-sabu. “Mereka kita tangkap di tempat tepisah dan waktu berbeda,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria S.I.K.,M.Si pada gelar barang-bukti dan tersangka di Mapolres , Senin (20/11/2017). sekira Pukul 14.30 Wib.
Dampingi Wakapolres Kompol Rusman Sinaga, Kasatresnarkoba Ipda J Hanter Sialagan serta Kasubag Humas Aiptu Mulfitri, Kapolres menambahkan, selain menangkap barang-bukti narkoba juga ditemukan alat penghisap sabu (bong) dan beberapa buah handphone.
Dijelaskan, tersangka S dan D merupakan pemilik, pengedar sekaligis pengguna narkoba jenis ekstasi. Dari tangan mereka ditemukan 4 butir warna strawberry dan sabu dua paket, dengan kisaran nilai Rp 3-4 juta. Keduanya ditangkap pada 25 Oktober 2017 di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur.
Sedangkan F dan A adalah pemilik, pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja. Polisi menemukan 12 ganja kering dengan taksiran harga Rp 800-900 ribu. Keduanya ditangkap di kawasan kebun milik warga di Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, 18 November 2017. “Sebelumnya sempat ditangkap, keduanya berupaya melawan dan melarikan diri,” ungkap kapolres.”
Hasil penyelidikan polisi, barang haram itu mereka dapatkan dari jaringan mereka di luar pulau Simeulue. Keempat tersangka pun kini ditahan di Mapolres setempat dan dijerat UU Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.