WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Sat Polairud Polres Simeulue menggelar patroli di sepanjang pesisir Pantai Kab. Simeulue, Minggu (22/05/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Polairud IPTU Rachmad Arasyid mengatakan ” patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh anggota Sat Polairud Polres Simeulue untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada nelayan yang ada di Kab. Simeulue”.
Pada saat dokumen kapal diperiksa ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal yang mana surat pendaftaran kapal tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue untuk menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh dinas perikanan kabupaten nias utara.
Para nelayan juga diingatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, sehingga dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Kegiatan tersebut berakhir sekira pukul 22.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)