WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE – POLDA ACEH-
Diduga tidak melengkapi dokumen perizinannya dan diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang. Satu unit kapal penangkap ikan yang berlayar perairan Sibolga Sumatra Utara menuju perairan laut wilayah hukum Polres Simeulue, Aceh, terpaksa diamankan.
“Penangkapan itu pada saat Personil Satpol Airud sedang melaksanakan Patroli Rutin diseputan Perairan Laut kepulauan Simeulue, Aceh dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat nelayan setempat.
“Satu unit Kapal itu sudah diamankan di Pelabuhan Kargo lama simpang Lima Sinabang, kemudian satu orang Nahkoda dan satu orang ABK kapal tersebut kita bawa kemapolres Simeulue, untuk dimintai keterangan terkait tentang kelengkapan Dokumen Surat ijin dan lainnya,” jelas Kasat“
“Adapun Dua orang yang sudah kita amankan untuk kita periksa dimintak keterangan, yaitu, inisial EN(43) sebagai Nahkoda Kapal yang merupakan warga Desa Sarudik Kecamatan Sarudik Sibolga Sumatra Utara,
“Kemudian inisial FAH (50), sebagai ABK kapal, yang merupakan warga Desa Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara, Sumatra Utara.
“Dan juga Tiga temannya itu yakni, inisial TU (37), SE (38) dan YU (47), juga diamankan untuk dimintai keterangan oleh PPNS DKP, Sdr Haswan dan diback oleh unit Tipidter Polres Simeulue.
“Kemudian untuk saat ini, perkara tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan sat reskrim Polres Simeulue,” jelas Kasat
(HUMAS POLRES SIMEULUE)