WWW.TRIBRATANEWSSIMEULIE.COM – Pemberantasan penyalahgunaan dan pencegahan peredaran narkoba harus didukung dengan sinergitas TNI Polri.
Sosialisasi yang berlangsung di markas Kodim 0115 Simeulue pada hari Rabu (31/07/2019) lalu itu, mengangkat tema pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
Saat penjelasan tentang bahaya narkoba juga disisipkan tentang aspek hukum yang mengaturnya, yakni Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kita bertanggungjawab untuk melindungi keluarga agar jangan terlibat atau ikut menyalahgunakan narkoba serta bersama-sama melindungi keluarga dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” kata Jh Sialagan.
Tampak antusias peserta saat mengikuti kegiatan tersebut. dan para personil lebih mengerti tentang bahayanya narkoba, efeknya dan tentang aspek Hukum yang berlaku yang dapat merugikan keluarga.
(Humas Polres Simeulue)