Sat Narkoba Polres Simeulue Berhasil Amankan Dua Pelaku AltPenyalahgunaan Narkotika, HS ( 31 ) AR ( 32 ) , Senin ( 10/12/18 ).

Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Simeulue yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Simeulue IPDA JH, Sialagan dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Simeulue kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

tersangka tersebut yang berinisial HS ( 31 ), swasta, desa kuta inang Kecamatan Simeulue Tengah kab.simeulue, HS ditangkap bedasarkan laporan dari masyarakat dan kemudian pihak Res Narkoba langsung menuju TKP untuk melakukan penggeledahan dalam kios Desa Kampung Aie, Minggu ( 9/12/2018 ) sekira pukul 16.30 WIB.

Barang yang disita dari TSK ( HS ), berupa satu ( 1 ) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat 0,50 gram dan satu ( 1 ) buah plastik bening yang didalamnya berisikan dedaunan terdiri biji dan bunga diduga narkotika jenis ganja dengan berat 6.00 gram, dan satu buah HP Merk Samsung Warna abu – abu.

Kemudia tersangka inisial AR ( 32 ) Swasta, asal Desa Nancala Kec. Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Tersangka ( AR ) ditangkap bedasarkan hasil pengembangan dari Sdr ( HS ) pada hari Minggu ( 9/12/18 ) sekira pukul 21.30 WIB. di pinggir jalan Desa Nancala, Kecamatan Teupah Barat.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka satu ( 1 ) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat 0,06 gram dan satu ( 1 ) buah HP Merk Samsung warna Hitam.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue kepada tribunnewssimeulue.com membenarkan bahwa pihak nya telah berhasil mengamankan kedua tersangka ( HS ) 31 dan ( AR ) 32 , setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu Kab.Simeulue, bedasarkan informasi tersebut pihak kami langsung melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadao kedua tersangka serta menyita barang buktinya” Jelas Kasat Narkoba IPDA JH.Sialagan, Senin ( 10/12/18 ).

Kedua tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya untuk tsk HS dijerat pasal 112 ayat (1) jo) pasal 111 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Dan utk AR pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 ttg narkotika. pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.” jelas Ipda JH. Sialagan.”