WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM – Sat Lantas Polres Simeulue melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing /brong, Minggu (15/05/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Simeulue, IPTU Satria Pribadi S.Sos mengatakan bahwa dalam sosialisasi dan himbauan pelarangan ini agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Diterangkan Kasat Lantas IPTU Satria Pribadi S.Sos lebih lanjut bahwa pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena hal ini sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. “Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari, ” ujar IPTU Satria Pribadi S.Sos, penutup.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)