Sat Lantas Polres Simeulue Melakukan Peneguran Terhadap Pengguna Jalan yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Simeulue, 29 Maret 2024 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melakukan peneguran terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas pada Jumat, 29 Maret 2024.Patroli yang dipimpin oleh Bripka Meriandi memberikan peneguran kepada pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm.

Patroli yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Bripka Meriandi menyatakan bahwa penggunaan helm adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara sepeda motor untuk mengurangi risiko kecelakaan dan cedera.

Peringatan diberikan kepada para pelanggar dengan harapan agar mereka lebih memperhatikan keselamatan pribadi dan orang lain di jalan raya.Sat Lantas Polres Simeulue juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.