**Sinabang, 5 Juni 2024** – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melakukan peneguran kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas di seputaran Kota Sinabang pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan, “Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Simeulue. Kami berharap dengan adanya teguran ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.”
Selain memberikan teguran, petugas Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Edukasi ini mencakup penggunaan helm, pentingnya membawa surat-surat kendaraan, dan cara berkendara yang aman di jalan raya.
Sat Lantas Polres Simeulue berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
Simeulue : Humas Polres Simeulue