**Simeulue, 19 Juni 2024** – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melaksanakan patroli dan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di seputaran kota Sinabang pada hari Rabu, 19 Juni 2024.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam patroli ini, petugas Sat Lantas Polres Simeulue melakukan peneguran terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, edukasi langsung juga diberikan kepada pengendara agar lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada.
“Kami terus berupaya untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Simeulue. Melalui kegiatan patroli dan peneguran ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan taat terhadap peraturan yang ada,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue, Iptu Irvan.
Selain itu, Iptu Irvan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Patroli ini merupakan bagian dari program rutin Sat Lantas Polres Simeulue untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Simeulue.