**Simeulue, 4 Mei 2024** – Pada Sabtu, 4 Mei 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue melakukan tindakan peneguran terhadap pengguna jalan di kawasan tertib lalu lintas. Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Dalam kegiatan ini, petugas menyoroti pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan penggunaan helm. Menurut Kepala Sat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di masyarakat.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Sat Lantas Polres Simeulue, sejumlah pengendara roda dua tertangkap melanggar aturan penggunaan helm selama kegiatan tersebut.
Mereka kemudian diberikan peneguran secara langsung oleh petugas lalu lintas. Kepada para pelanggar, petugas memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan helm sebagai langkah untuk melindungi diri sendiri saat berkendara.