WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM- Pada Senin, 15 Januari 2024, tiga personel Satuan Lalu Lintas Polres Simeulue melakukan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan T. Diujung, Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.Giat ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di Kabupaten Simeulue. Selama kegiatan, arus lalu lintas terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Sat Lantas Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pernyataan dari pihak Sat Lantas Polres Simeulue:“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman. Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.”
(Humas Polres Simeulue)