Personel Sat Intelkam Polres Simeulue Laksanakan Pengecekan Terhadap Apotek – apotek di wilayah Hukum Polres Simeulue, Senin Tanggal ( 18/9/17 ) sekira pukul 14.30 Wib di desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur .
Pengecekan Obat PCC (Paracetamol Cafein dan Carisoprodol) dilakukan seputaran Kab. Simeulue di Apotek dan beberapa Toko Obat diantaranya :
1. Apotek Aliyah
– Alamat Jln. Tgk. Diujung No.- Tlp.- Desa Sinabang Kec. Simeulue Timur Kab. Simeuluel
2. Apotek Arafah
– Alamat jln. T Raja Kamil No. 152 Sinabang Tlp. (0650)21420 Desa Suka Maju Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
3. Apotik Mandala
– Alamat Jln. Baru Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
4. Apotek Dahinta
– Alamat Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
5. Apotek Melati
– Alamat Desa Sinabang (Sp. 3 Sinabang) Kec. Simeulue Timur Kab. Simeuluel
6. Apotek Kimia Farma
Alamat jln. Baru desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue
7. Toko Obat Nasional
– Alamat Jln. T Raja Kamil No. – Desa Sinabang (Sp. 5 Sinabang) Kec. Simeulue Timur Kab. Simeuluel
Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K, M. Si Melalui Kasat Intelkam Kepada Tribratanewssimeulue. Com Mengatakan Obat PCC tersebut sudah tidak di izinkan lagi keberedarannya di apotek semenjak tahun 2013. Pengawasan obat tersebut sampai saat ini terus berjalan, bertujuan agar tidak adanya atau ditemukannya korban yang menyalah gunakan obat PCC. Serta untuk Mengantisipasi jatuhnya korban keracunan obat berbahaya yg terjadi di provinsi sulawesi tenggara, polres simeulue melakukan sidak/deteksi dini pada apotek apotek diseputaran kab simeulue. Khususnya jenis obat PCC.”ungkapnya”.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Simeuleu sampai saat ini belum ditemukanya Penjualan Obat PCC
(Paracetamol Cafein dan Carisoprodol) oleh Apoteker yang berada di Wilkum Polres Simeuleu Namun tetap dilakukan kembali Deteksi Dini dan Cegah Dini terkait masalah tersebut diatas sebelum jatuhnya korban.”Tambahnya”.