Simeulue, 14 April 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025.

Sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa lokasi berbeda, yakni Desa Angkeo dan Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat serta Desa Lauke,
Kecamatan Simeulue Tengah.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial:
RR, warga Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya
S, warga Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue
MR, warga Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue
RH, warga Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Dengan berat keseluruhan barang bukti brutto 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh) Gram.

Satu bungkus kecil dibalut plastik bening berisi diduga ganja dengan berat bruto 16,81 gram

Satu bungkus kecil dibalut kertas putih berisi diduga ganja dengan berat bruto 25,13 gram
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 41,94 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Simeulue, AKP Hunter Sialagan, menyatakan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Simeulue yang bersih dari narkoba.