Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tindak pidana Jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simeulue pada Selasa, 22 Oktober 2024.Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 90 kali, denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara dengan kurungan maksimal 90 bulan.

Penyerahan tahap II ini menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, di mana JPU akan melanjutkan perkara ini hingga ke proses persidangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H.