WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Dalam rangka mendukung Kementrian Kesehatan dan lembaga pemerintah, Polres Simeulue membantu melakukan edukasi dan sosialisasi ke apotek serta masyarakat terkait obat sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya, Jumat (21/10/2022).Menyikapi larangan ini Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait surat edaran Kemenkes RI di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue.
Sat Reskrim Polres Simeulue yang di pimpin oleh Bripka yongki bersama anggota tipiter sat reskrim Polres Simeueleu langsung melakukan koordinasi terkait surat edaran Kemenkes RI ke Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue.
Pihak Rumah Sakit Daerah Simeulue mengatakan sudah menindaklanjuti dalam rangka kewaspadaan dini terkait surat dari Kemenkes dan dinas kesehatan kab. Simeulue.Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue menerangkan bahwa pada hari Kamis tgl 20 Oktober sudah melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta Unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFSR) simeulue untuk membahas ttg penggunaan obat Syrup, beberapa hal yang di tindak lanjut adalah :
1. Bidang Penunjang segera membuat konsep surat ke DPJP dan Petugas Apotik untuk sementara waktu tidak meresepkan obat Syrup kepada pasien ( sudah dilaksanakan )
2. Membuat resep dalam bentuk sediaan selain Syrup
3. Mengeluarkan obat2 syirup dari rak2 apotik dan depot dalam satu tempat terpisah ( sementara menunggu instruksi Kemenkes selanjutnya.Kegiatan koordinasi dan sosialisasi berjalan dengan baik situasi dalam keadaan aman dan baik.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)