WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus ITE yang melibatkan seorang tersangka berinisial DR (30) Bin DS. Selasa, (30/07/2019).Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, M.H, SH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Khalil saat melakukan acara temu pers bersama sejumlah awak media mengatakan” Pelaku berasal dari Sumedang Jawa Barat itu, melakukan kegiatan tindak kejahatan melalui media sosial Facebook dengan modus operandi, melakukan pendekatan dengan calon korbannya. Lalu, setelah berhasil menguasai akun korban dengan cara di-hacker, tersangka baru melakukan aksi jahatnya, dengan cara memburuk-burukkan korban.“Tersangka ini melakukan tindak kejahatannya, dengan menjelek-jelekkan korban. Dengan berbagai kata-kata kotor, juga melakukan tuduhan-tuduhan buruk terhadap korbannya. Bahkan tersangka sempat mengancam dengan meminta uang pada korban meski tidak berhasil,” terang Kapolres. تحميل لعبة conquer Tambahnya” barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, tiga unit telepon genggam. Atas perbuatan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. رياضة يورو 2023

Iptu Muhammad Khalil yang turun langsung saat melakukan penangkapan mengatakan” Pihaknya dibantu pihak kepolisian Jawa Barat, saat melakukan penangkapan pada tanggal 17 Juli 2019, pukul 17. نتائج امم اوروبا 2022 30 WIB. Tersangka saat sedang berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, meski tersangka sempat berusaha mengelabui petugas.

“Tersangka ini sempat berusaha mengelabui petugas, namun kami telah memiliki datanya lengkap dengan gambar wajah, jadi tersangka tidak berhasil mengelabui kami,” ucap M. Khalil.

Tambahnya”, pendidikan tersangka juga tidak tamat SMP dan hingga kini sudah sepuluh orang menjadi korban, baik pejabat daerah, serta sejumlah masyarakat dalam Kabupaten Simeulue. Meski korban tidak mengalami kerugian materil, tapi kerugian inmateril cukup banyak.

(Humas Polres Simeulue)