WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH. Dacil(daerah terpencil)Ate Fulawan.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., yang diwakili Oleh Waka Polres Kompol Raja Gunawan, S.H., M.M., didampingi Oleh Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H., dan Kasat Reskrim IPDA Muhmad Rizal, S.E.,S.H., memimpin Press Release Keberhasilan Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dalam pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana pelaku Penggelapan Dalam Jabatan terhadap 1 (satu) unit TRAFO milik PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel).
Yang bertempat di Desa Lasikin Kec Teupah Tengah Kab Simeulue dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 480 KUHP,
–KA(24), Karyawan BUMN, warga Desa Gampong Blang, Langsa Kota. – HFD(34) Pekerja Kontrak/Anggot Kordinator Pembangkit PLTD Lasikin, warga Desa Busung Indah Kecamatan TEUPAH Tengah, Kabupaten Simeulue. –SND(41), pekerja Kontrak/ Kordinator Pemeliharaan Pembangkit PLTD Paskin, warga Desa Abail, Kecamatan TEUPAH Tengah Kabupaten Simeulue. –IDR(33), Karyawan BUMN, warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian Si Penadah, –JRT(52), Karyawan Swasta, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Jelas Waka Polres.
“Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Jelas pak Raja Gunawan.
Lanjudnya Lagi, Kemudian dari hasil Introgasi terhadap ketiga terduga pelaku menerangkan bahwa pada bulan April 2020 sekira pukul 17.00 Wib benar ketiga pelaku secara bersama-sama telah mengambil tembaga dari dalam 1 (satu) unit TRAFO DAYA milik PT PLN Persero / PLTD Lasikin atas izin dari sdra (IDR) (supervisor pembangkit ULP Sinabang), namun tidak memberitahukan kepada pengawas / Manajer ULP (Unit Pelayanan Pelangan) Sinabang,
“Selanjutnya tembaga tersebut dijual seharga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada sdra Jurianto(JRT) (tadah) bertempat di Desa Suka Maju Kec Simeulue Timur,
“Kemudian uang hasil penjualan tembaga tersebut dibagi 4 (empat) antara lain sdra (KA), sdra (HFD), sdra (SND)dan sdra (IDR) mendapatkan masing2 perorangnya Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari sabtu tgl 18 Juli 2020 sekira pukul 12.30 Wib sdra(KA)menghubungi sdra(JRT) (tadah) untuk memotong 1 (satu) unit TRAFO DAYA milik PLTD Lasikin,
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang 3 (tiga) orang pekerja sdra (JRT) yaitu sdra (SMD), sdra ARJI (ARJ)dan sdra (ARD)memotong TRAFO DAYA tersebut menjadi 4 bagian,
“Setelah itu sdra(KA) bersama-sama dengan sdra (SND)dan sdra(HFD) langsung membawa TRAFO DAYA tersebut untuk dijualkan kepada sdra (JRT),
Namun pada saat ditengah perjalanan ketiga terduga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh Tim Elang Resmob Reskrim Res Simeulue,
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dinas PLTD Lasikin merk PANTHER warna hitam,BL-8461-JA dan 1 (satu) unit TRAFO DAYA yang sudah terbagi 4 bagian milik PLTD Lasikin dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)