Simeulue, 24 April 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan orang tua korban, mendatangi Mapolres Simeulue pada Minggu, 13 April 2025 untuk melaporkan dugaan Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Sdri B, yang masih berusia 13 tahun dan berdomisili di Desa Mawar, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Laporan tersebut diterima dan didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H memerintahkan Unit PPA untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses Gelar Perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu, 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim mengatakan atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Dorongan pelaku melakukan tidak pidana Jarimah pemerkosaan terhadap anak dan pelecehan terhadap anak adalah agar tersangka bisa melakukan hubungan badan layayaknya pasangan suami istri terhadap korban.

Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban.

Modus tersangka DF menggauli korban adalah akan menikahi secara siri dengan tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih dibawah umur dan akan memasukan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban, ujar IPDA Zainur.

 

Polres Simeulue menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.