Kepolisian Resor Simeulue mengamankan pelaksanaan sidang putusan sengketa pemilukada tahun 2017di kantor panwas simeulue Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, Rabu (09/11/2016).
Kapolres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satya Yudha Prakasa S.Ik mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pengamanan terhadap sidang sengketa pilkada selama beberapa hari, hari ini(rabu) adalah pembacaan putusan jadi kita melakukan pengamanan exsra dan menurunkan personel Anti huru – hara (Ton Dalmas)untuk mengantisipasi hal_ hal yang tidak diinginkan” ungkap Kapolres.
Seperti Diketahui Sebelumnya Pihak Panwas Kabupaten Simeulue Bedasarkan Laporan Sengketa Nomor: 02/PWS-SML Yang Dilaporkan Tentang Keberatan Dan Penolakan Surat Keputusan KIP Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati.
Pihak Pelapor Melaporkan Pasangan Nomor Urut 3 Tentang Dugaan Ijazah Palsu Yang Digunakan Calon Wakil Bupati Hj, Afridawati Pada Sat Mendaftar, Sementara Terlapor Yang Lainnya Yaitu Calon Bupati Petahana Drs, Riswan , Ns Yang Melakukan Mutasi Dilingkungan Pengkap Simeulue Pada Tanggal 1 Juli 2016 Tampa Persetujuan Tertulis Dari Mendagri Serta Persoalan Utang – Piutang.
Namun Dari Hasil Sidang Yang Sudah Berlangsung Beberapa Hari Dikantor Panwas Kabupaten Simeulue Pihak Panwas Memutuskan Menolak Permohonan Seluruh Permohonan Pelapor Untuk Kedua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dikarenakan Tidak Ditemukan Pelanggaran Seperti Yang Dituduhkan.