WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sabu seberat 404,9 kg, di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (10/3/21) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu diawali pembacaan ayat suci Al-qur’an, kemudian pembacaan do’a dan sambutan Kapolda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, dalam sambutannya mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini adalah berasal dari kasus Bireuen 354,9 Kg, Lhoksemawe dan Aceh Utara seberat 15 Kg dan Aceh Timur 46 Kg.
Selanjutnya dikatakan Kapolda, narkoba bukan hanya musuh Polisi, tapi musuh kita bersama, karena itu perlu dukungan dan support semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba.
“Ini dukungan yang sangat luar biasa dari Forkopimda Aceh, sehingga peredaran narkoba di Aceh dapat kita cegah terus. Jangan image Aceh sebagai pintu masuk narkoba terus muncul dapat kita hilangkan”.
” Di satu sisi bangga atas kerja personelnya, namun di sisi lain prihatin atas peredaran sabu di Aceh, sebab berapa banyak generasi muda Aceh yang hancur,”, sambung Kapolda.
” Kita sadari, Aceh terancam jika pelaku bisnis narkoba tidak ditindak tegas, mungkin 15 tahun generasi muda Aceh akan rusak fisik dan mental”, sebut Gubernur.
Selain itu juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Barang bukti sabu itu sebelum dimusnahkan diuji sample keaslian narkoba oleh BPOM Banda Aceh dengan alat tes narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu juga dihadiri Wakapolda Aceh dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh lainnya.
Banda Aceh, 9 Maret 2021
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jln T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh.