WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).Rilis BPOM pada Kamis (21/10/2022) untuk lima merek obat sirup yakni, Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.
Menyikapi larangan ini Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait surat edaran Kemenkes RI di wilayah hukum Polres Simeulue.
Dipimpin oleh IPTU Sentosa Barus bersama dengan anggota piket Polres Simeulue melakukan sosialisasi dan larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.Dalam keterangannya IPTU Sentosa Barus mengatakan, langkah Polres Simeulue ini terkait adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.
“Lima obat ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat. Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” kata IPTU Sentosa Barus.
Selaku piket Pawas malam ini di Polres Simeulue IPTU Sentosa Barus menegaskan, sosialisasi yang dilakukan ini, diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larangan obat ini.“Kalau masyarakat sudah tau, bisa dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang. Kami dari Polres Simeulue menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,”pinta IPTU Sentosa Barus.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)