WWWTRIBRTANEWSSIMEULUE.COM- Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan tersangka Rudi Hartono Dkk kepada kejaksaan Negeri Simeulue, Jumat (12/5)2023).Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H mengatakan, Rudi Hartono Dkk merupakan tersangka bom ikan yang ditangkap oleh personel Sat Pol Airud Polres Simeulue pada hari Jumat 14/4/2023 lalu di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan.
Barang bukti yang diamankan Selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, 1 Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton
– Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yg sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah Sumbu mercon, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo.Para tersangka dikenakan pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 85 UU RI Nomor 45 Thn 2009 Perubahan atas UU RI No 31 Thn 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara, tutup AKBP Jatmiko.